Sejarah

UNISMA, FROM CAMPUS TO BE ENTREPRENEUR

P2KIB (Pusat Pengembangan Kewirausahaan & Inkubator Bisnis) merupakan lembaga inkubator bisnis yang dimiliki Universitas Islam Malang. Pendirian Sentra Inkubator Bisnis dikuatkan dengan Keputusan Yayasan Universitas Islam Malang nomor 14/KEP.07/Y.3/V/2010 pada tanggal 3 Mei 2010. Pendirian  Sentra Inkubator Bisnis (INBIS) adalah pelaksana khusus Universitas yang merencanakan dan mengkoordinasikan kegiatan pembinaan  bisnis stakeholder  yang dilaksanakan oleh Universitas. Sentra Inkubator Bisnis (INBIS) mempunyai tugas merencanakan dan mengkoordinasikan kegiatan pembinaan bisnis stakeholder  dengan melakukan pembinaan sesuai dengan potensi dan keunikan Universitas. Pada perkembangannya untuk mengakomodasikan kewirausahaan sebagai atmosfer bisnis di Universitas Islam Malang, maka Inkubator Bisnis mengalami perubahan dengan menambahkan kewirausahaan sebagai salah satu tugas yang harus diemban. Pusat Pengembangan Kewirausahaan dan Inkubator Bisnis (P2KIB) Unisma yang terbentuk pada tahun 2019 melalui SK Rektor No. 206/G152/U.UK/R/L.16/IV/2019, merupakan peleburan dari Inkubator Bisnis Unisma dan Pusat Pengembangan Bisnis (P2B) sesuai SK Rektor No. 52/L.16/U.VII/UK/2015. Pusat Pengembangan Kewirausahaan dan Inkubator Bisnis (P2KIB) sebagai Laboratorium dan Praktik Kewirausahaan dibentuk sebagai upaya untuk meningkatan jiwa kewirausahaan mahasiswa dan menyiapkan lulusan yang terampil di bidang bisnis dan manajemen usaha; memiliki kemandirian ekonomi dan religius; berani mengambil resiko; berpendidikan dan berpengalaman usaha; percaya diri dan memotivasi.  Pusat Pengembangan Kewirausahaan dan Inkubator Bisnis (P2KIB) sebagai Inkubator Bisnis (INBIS) adalah sarana menumbuh kembangkan budaya kewirausahaan di lingkungan perguruan tinggi dan mewujudkan sinergi potensi perguruan tinggi dengan potensi dunia usaha sehingga dapat menumbuh kembangkan IPTEK sesuai kebutuhan. INBIS membina tenant baik di lokasi Inbis (In Wall) maupun di luar lokasi Inbis  (Out Wall) secara langsung, fleksibel, dan berkelanjutan. Pusat Pengembangan Kewirausahaan dan Inkubator Bisnis (P2KIB) sebagai Laboratorium kewirausahaan adalah sarana untuk melakukan diskusi dan konsultasi usaha bagi mahasiswa, Dosen, Karyawan dan pelaku usaha. Baik terkait dengan perencanaan usaha, pengembangan usaha, pelatihan usaha, strategi usaha dan aplikasi penyelesaian masalah pada bisnis yang pada umumnya dilakukan individu. Pengembangan lembaga dibidang bisnis bertujuan untuk Menyelenggarakan dan memajukan usaha-usaha ekonomi produktif  dan Menyelenggarakan dan memajukan pendidikan dan pelatihan manajemen, leadership dan entrepreneurship. Adapun dasar kebijakan pengembangan berkaitan dengan  perumusan terapan (applied curriculum) pada semua jenjang Pendidikan dalam rangka menjawab tuntutan global, maupun Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM).  Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020, tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi yang meinyatakan bahwa penyusunan kurikulum adalah hak perguruan tinggi, tetapi selanjutnya dinyatakan harus mengacu kepada standar nasional (Pasal 35 ayat 1); dan Peraturan Presiden No. 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI). MBKM  merupakan kebijakan pemerintah yang bertujuan untuk mendorong mahasiswa menguasai berbagai keilmuan yang berguna untuk memasuki dunia kerja.  Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) Kegiatan Kewirausahaan adalah kebebasan mahasiswa belajar di luar Perguruan Tingggi (PT) dalam bentuk menjalankan aktivitas berwirausaha mandiri. Aktivitas usaha mandiri mahasiswa yang sedang dilaksanakan tersebut dapat dikonversi ke mata kuliah yang memiliki kompetensi sama dengan aktivitas kewirausahaan mahasiswa. Hal  ini selaras dengan target yang harus dicapai yaitu adanya jaminan bagi lulusan dari badan pelaksana pendidikan Yayasan Universitas Islam Malang untuk dapat bekerja dan atau sebagai pencipta lapangan kerja (job creator) dengan segala kompetensinya. Universitas Islam Malang berupaya memanfaatkan segala peluang untuk pengembangan jejaring ditingkat nasional atau internasional dengan berbagai pihak  dan Pengembangan entrepreneurial bekerjasama dengan berbagai Kementerian, Pemerintah Provinsi, Pemerintah daerah, Perusahaan, Lembaga Keuangan, Pelaku Usaha, Komunitas Bisnis. UMKM, dan Media.  

 

PROFIL P2KIB-BPU UNIVERSITAS ISLAM MALANG

  1. Nama Lembaga

: Pusat Pengembangan Kewirausahaan dan Inkubator Bisnis, merangkap Bidang Pengembangan Usaha.

2. Alamat Lembaga

: Jalan MT. Haryono 193, Jawa Timur. Gedung Umar bin Khatab Lt. 3

3. Telepon

: (0341)  551 932 ext. 145

4. Alamat E-mail

: p2b@unisma.ac.id

5. Facebook

: p2kib-facebook

6. Instagram

: @p2kibunisma

7. Youtube

: P2KIB UNISMA & Bizz Unisma

8. Alamat Website

: http://p2kib.unisma.ac.id

9. Marketplace

: http://p2kibshop.com

10. Platform Digital

: http://bizzunisma.com

11. Nama Pimpinan

  • Dr. Hj. Jeni Susyanti, S.E., M.M, B.K.P., C.B.V.
  • Dr. Sama’ Iradat Tito, S.Si., M.Si. (Kabid Inbis)

12. Nama Manajer

  • Ida Puspita Sari, S.H.
  • Yusrizal Helmi, S.S.

13. Tahun Berdiri

: 3 Mei 2010

14. SK Pendirian

: Keputusan Yayasan Universitas Islam Malang No. 14/KEP.07/Y.3/V/2010 pada tanggal 3 Mei 2010

15. NPWP

: 01.426.016.0-651.000 – Universitas Islam Malang

17. Rek. BRI

: 1259-01-003323-53-8 – Pusat Pengembangan Bisnis Unisma